You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Instruksikan Pejabat DKI Serahkan LHKPN
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Instruksikan Pejabat DKI Serahkan LHKPN

Wakil‎ Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN untuk 2016, saya akan laporkan bulan ini

Djarot menilai pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai pejabat tidak taat hukum. Pejabat seperti itu juga disebut tidak mendukung pemerintahan bersih dan transparan seperti yang diusung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"LHKPN untuk 2016, saya akan laporkan bulan ini," katanya, Selasa (16/3).

Basuki Nilai LHKPN Penting

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga telah menginstruksikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Tidak hanya pejabat di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun seluruh pejabat hingga tingkat eselon IV wajib melaporkan kekayaan mereka.

"Kami sudah sampai ke eselon IV diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN," tandas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1516 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1303 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye939 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik